Fatwa MUI: Dana Rekening Dormant Hak Pemilik, Bank Wajib Beri Tahu sebelum Ambil Tindakan
JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa terkait rekening dormant atau rekening tidak aktif. Fatwa ini ditetapkan dalam Munas XI MUI yang berlangsung pada 20-23 November 2025.
Fatwa ini diterbitkan sebagai respons atas permohonan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, menurut hukum Islam, rekening dormant tetap merupakan hak pemilik rekening. Karena itu, bank wajib memberi tahu dan mengingatkan pemilik atau ahli waris sebelum mengambil tindakan terhadap dana tersebut.
“Fatwa tentang status dormant ini ditetapkan sebagai respons atas permohonan dari PPATK, yang menjelaskan bahwa sesuai data yang dimiliki, ada lebih Rp190 T yang masuk kategori dormant, dan setelah dilakukan klarifikasi, masih ada Rp50 T lebih uang yang tak bertuan,” ujar Niam dalam keterangannya, Senin (24/11/2025).
Dia berharap fatwa ini bisa menjadi pedoman untuk memperbaiki pengelolaan dana dormant demi mewujudkan kemaslahatan serta mencegah kemudaratan.