Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 22 Link Alternatif LK21 dan IndoXXI, Situs Aman dan Legal yang Lagi Viral
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang

Senin, 24 November 2025 - 14:24:00 WIB
Fatwa MUI: Rumah Tidak Layak Huni dan Sembako Bebas dari Pajak Berulang
Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rumah yang dihuni dan dinilai tidak layak tidak boleh dikenakan pajak berulang atau Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Hal ini menjadi fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI, di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, fatwa ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kenaikan PBB-P2 yang dinilai tidak adil dan meresahkan masyarakat. Fatwa ini juga bertujuan untuk menciptakan pajak berkeadilan bagi umat.

"Fatwa ini ditetapkan merespons hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul, akibat adanya kenaikan Pajak PBB yang dinilai tidak adil, sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharap jadi solusi untuk perbaikan regulasi," ujar Niam.

Niam menjelaskan bahwa pajak seharusnya hanya dikenakan kepada harta yang berpotensi untuk diproduktifkan dan merupakan kebutuhan sekunder atau tersier.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut