Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI: Zakat yang Dibayar Umat Islam Bisa Kurangi Kewajiban Pajak
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Tindakan Penyebab Kerusakan Alam dan Krisis Iklim Hukumnya Haram

Sabtu, 24 Februari 2024 - 13:16:00 WIB
Fatwa MUI: Tindakan Penyebab Kerusakan Alam dan Krisis Iklim Hukumnya Haram
MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala tindakan penyebab kerusakan alam dan krisis iklim. (Foto: Ilustrasi/Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Fatwa tersebut diluncurkan bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth beberapa waktu lalu. 

Fatwa tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya krisis iklim. Segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim dinyatakan haram. 

"Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan," kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (24/2/2024).

Dia menjelaskan, penyebab perubahan iklim dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor. Menurutnya, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi hingga kegagalan pertanian dan perikanan. 

"Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum," ujar dia. 

Dia mengatakan, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah.

"Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan," kata dia. 

Atas dasar itu, kata dia, masyarakat dan pemerhati lingkungan bertanya kepada MUI. Hal itu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut. 

"Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan," katanya.

Berikut isi Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global:

1. Segala tindakan yang dapat menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim hukumnya haram.

2. Deforestasi yang tidak terkendali dan pembakaran hutan yang merusak ekosistem alam yang menyebabkan pelepasan besar-besaran gas rumah kaca, serta mengurangi kemampuan bumi untuk menyerap dan menyimpan karbon hukumnya haram.

3. Semua pihak wajib:

a. Turut berkontribusi dalam upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim yang lebih baik.
b. Kurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
c. Melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut