Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Jumat, 28 November 2025 - 20:09:00 WIB
MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepakat membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti fatwa MUI tentang pajak berkeadilan. Kesepakatan tercapai dalam pertemuan MUI dan DJP di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (28/11/2025).

Dalam pertemuan itu, MUI diwakili Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Komdigi Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Hukum Wahidudin Adams serta pimpinan Komisi Fatwa MUI Abdurrahman Dahlan dan KH Miftahul Huda.

Sementara itu, jajaran DJP yang hadir seperti Direktur Jenderap Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto; Sekretaris DJP Sigit Danang Joyo; Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli; Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur DJP Belis Siswanto; Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Imam Arifin; dan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Heri Kuswanto.

"Pertemuan menyepakati pembentukan task force (satgas) untuk menindaklanjuti fatwa," ujar Asrorun dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025).

Asrorun menjelaskan, satgas itu akan bertugas mengkaji lebih lanjut perbaikan sistem perpajakan nasional secara berkeadilan.

"Termasuk mendorong pengenaan pajak bagi pihak yang menguasai kekayaan besar dengan pajak yang juga besar," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut