Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MUI Sambut Ditjen Pesantren, Dorong Kenaikan Anggaran tanpa Hilangkan Kekhasan
Advertisement . Scroll to see content

Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:39:00 WIB
Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam (Foto: MUI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa mengenai injeksi vaksin Covid-19 saat berpuasa. MUI memperbolehkan vaksinasi dilakukan bagi orang yang berpuasa.

"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," tulis Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

"Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan mmenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (15/3/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut