Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Selasa, 16 Maret 2021 - 17:39:00 WIB
MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," tulis MUI dalam fatwanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq