Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Ferdinand Hutahaean: Bukan Kebutuhan Dasar Masyarakat!
Advertisement . Scroll to see content

Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong untuk Buat Onar

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:36:00 WIB
Ferdinand Hutahaean Didakwa Sebarkan Berita Bohong untuk Buat Onar
Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus (Foto : MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pegiat media sosial (medsos) Ferdinand Hutahaean didakwa dengan empat pasal sekaligus oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferdinand didakwa telah menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran hingga menodai agama tertentu yang berpotensi menyebabkan perpecahan.

Pada dakwaan pertama, Ferdinand melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 didakwa telah menyiarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat. Surat dakwaan tersebut telah dibacakan tim JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari ini, Selasa (15/2/2022).

"Terdakwa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata Jaksa Baringin Sianturi mengutip surat dakwaannya.

Pria berusia 44 tahun tersebut dianggap bersalah karena salah satu cuitannya yang berkaitan dengan kasus Habib Bahar bin Smith telah menciptakan rasa permusuhan. Dalam cuitan tersebut, jaksa juga menilai ada ketidaksukaan Ferdinand terhadap Habib Bahar bin Smith.

"Bahwa isi dari tweet (cuitan) yang diunggah oleh terdakwa tersebut, menciptakan rasa permusuhan dan ketidaksukaan terdakwa terhadap Bahar Bin Smith yang sedang tersangkut masalah hukum, agar Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata jaksa.

Sementara pada dakwaan kedua, Ferdinand Hutahaean didakwa bersalah karena dengan sengaja menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian lewat akun Twitter miliknya. Dakwaan kedua tersebut juga berkaitan dengan kasus yang menjerat Habib Bahar Bin Smith.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)," tutur jaksa.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Ferdinand didakwa telah sengaja mengeluarkan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. Dia dianggap telah membuat cuitan yang tidak teduh atau menodai agama tertentu.

"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata jaksa.

Dakwaan keempat atau yang terakhir, Ferdinand Hutahaean didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan lewat akun Twitter-nya. Hal tersebut, dapat menyebabkan potensi perpecahan antar golongan.

"Di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut