Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima 6 Kali Amplop dari Bos Blueray
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai, Djaka Budi Utama setidaknya telah menerima enam kali aliran uang dalam kasus korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nilainya pun melebihi 213.600 dolar Singapura.
"Itu (nilai 213.600 dolar Singapura) untuk satu kali penerimaan ya," ujar JPU KPK, M Takdir kepada wartawan dikutip, Kamis (21/5/2026).
Takdir menambahkan, dalam persidangan penuntut umum hanya memberikan satu sampel untuk memenuhi fakta hukum temuan jaksa terkait aliran dana. Namun, Djaka disebut menerima aliran dana sedikitnya enam kali dalam catatan pembuktian JPU.
"Karena tabel tadi itu menunjukkan satu bulan, bukan untuk enam kali, bukan. Makanya tadi kami tegaskan bahwa tiap bulan sampai tadi kita berapa kali sih? Enam kali, beda-beda tuh tabelnya," tuturnya.
Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Diduga Terima SGD 213.600 dari Bos Blueray di Kasus Suap Impor Barang
Karena itu, jaksa sebelumnya mendakwa John Field atas akumulasi suap senilai Rp63 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk menyuap sejumlah pejabat di DJBC dan nilainya disebut sesuai dengan total penerimaan yang ditemukan penyidik.
"Makanya kalau teman-teman akumulasi di dakwaan kami ya nilai itu dikali enam bulan ya dapatnya sampai Rp61 miliar," ucapnya.
Respons Purbaya usai Prabowo Minta Ganti Pimpinan Bea Cukai Tak Mampu Kerja