Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Kapolri dan Menhub Antisipasi Kepadatan hingga Cuaca Ekstrem
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Akhirnya Disidang, Ini Perjalanan Kasusnya dari saat Pembunuhan Brigadir J

Senin, 17 Oktober 2022 - 10:03:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo akhirnya menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipimpin hakim Wahyu Iman Santosa.

Mantan Kadiv Propam Polri ini disidang setelah hampir 3 bulan pembunuhan terhadap Yosua berlalu. Yosua meregang nyawa pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sekitar 3 hari kemudian atau Senin 11 Juli 2022, tewasnya Yosua baru diungkap ke publik. Saat itu polisi mengumumkan kematian Yosua akibat baku tembak dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi ketika itu menyampaikan Yosua melakukan pelecehan seksual kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.

Pada 13 Juli 2022, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kombes Budhi seiring dengan dibentuknya tim khusus untuk menginvestigasi kasus ini. Kemudian pada 27 Juli, jenazah Yosua yang sudah dimakamkan di Jambi diautopsi ulang untuk bahan penyelidikan.

Bharada E akhirnya ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan pada 3 Agustus 2022. Sementara keesokan harinya Ferdy Sambo diperiksa di Bareskrim Polri.

Tidak lama setelah itu, Sambo dimutasi ke Yanma Polri hingga ditempatkan khusus di Mako Brimob.

Pada 9 Agustus 2022, Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolri yang menyampaikan pengumuman itu juga mengungkapkan kematian Yosua bukan karena adu tembak, melainkan ditembak Bharada E atas suruhan Sambo.

Sambo juga disebut menjadi otak pembunuhan sekaligus merangkai skenario baku tembak tersebut. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Tidak hanya itu, Sambo dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik. Banding yang diajukan Sambo juga ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pada 28 September 2022, berkas perkara Sambo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Jenderal bintang dua termuda itu akhirnya menjadi pesakitan di meja hijau pada 17 Oktober 2022 ini.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut