Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Benarkan Keterangan Seluruh Saksi

Jumat, 26 Agustus 2022 - 04:40:00 WIB
Ferdy Sambo Akui Kesalahan dan Benarkan Keterangan Seluruh Saksi
Dalam sidang kode etik, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Sambo juga mengakui kesalahannya dan juga mengamini semua pernyataan saksi-saksi terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media selepas ditutupnya sidang kode etik tersebut. 

"Pelanggar Irjen FS juga sama sekali tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut, artinya perbuatan tersebut betul adanya," ujar Dedi dalam konferensi pers usai sidang etik, Jumat (26/8/2022).

Dedi menambahkan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatannya mulai dari rekayasa hingga obstruction of justice

"(FS mengakui) mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," kata dia. 

Diketahui, Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. 

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," tuturnya.

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. 

"Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," ucap Dedi. 

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," sambungnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut