Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkap nilai 1,16 ton ketamine yang disita dari kapal tanker MT Global 168 di perairan Belawan, Sumatera Utara (Sumut), mencapai Rp3,48 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan asumsi harga gelap sebesar Rp3 juta per gram.
“Sisi ekonomi, dengan asumsi harga gelap sebesar Rp3.000.000 per gram, total valuasi barang bukti yang disita mencapai Rp3,48 triliun,” kata Suyudi, dikutip Sabtu (24/10/2026).
Suyudi menambahkan, pengungkapan penyelundupan tersebut juga dinilai dapat mencegah potensi beban biaya rehabilitasi bagi negara dan masyarakat akibat ketergantungan narkoba.
“Nilainya sangat besar. Dengan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20.000.000 per orang selama enam bulan, penyitaan ini diklaim dapat mencegah potensi kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” tuturnya.
Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (43) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine tersebut.