Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Pria Ini Bunuh Ibunya Berusia 100 Tahun karena Lelah Merawatnya
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo cs Ajukan Banding, Begini Mekanisme dan Tahapannya sampai Inkracht

Selasa, 21 Februari 2023 - 13:45:00 WIB
Ferdy Sambo cs Ajukan Banding, Begini Mekanisme dan Tahapannya sampai Inkracht
Ferdy Sambo (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Keputusan inkracht merupakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah:

1. Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; 

2. Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau 

3. Putusan kasasi.

Berdasarkan Pasal 246 KUHAP, apabila terhadap putusan pengadilan tingkat banding tidak diajukan kasasi dalam waktu 14 belas hari sesudah putusan pengadilan, maka yang bersangkutan dianggap telah menerima putusan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut