Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Berat, Keluarga Brigadir J Tuntut Permintaan Maaf
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo tersebut diyakini turut serta terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mendengar putusan majelis hakim tersebut, keluarga serta kuasa hukum mendiang Brigadir J langsung berteriak. Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Martin Simanjuntak mengatakan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang divonis mati masih mempunyai utang permintaan maaf terhadap Brigadir J.
"Kalian semua berutang permintaan maaf kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap Martin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Martin juga meminta agar harkat dan martabat Brigadir J dipulihkan. Sebab, kata Martin, mendiang Brigadir J kerap dituding melakukan pemerkosaan terhadap Puri Candrawathi.
Padahal, fakta persidangan justru berbanding terbalik. Hakim menyimpulkan tidak dan bukti valid pemerkosaan terhadap Putri.
"Pulihkan harkat dan martabatnya. Tidak ada pemerkosaan!" tutur Martin.