Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang
Advertisement . Scroll to see content

Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:55:00 WIB
Akhir Pencarian Keadilan Keluarga Brigadir J: Sambo Divonis Mati, Putri Dihukum 20 Tahun Penjara
Ferdy Sambo divonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 mati penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus pembunuhan Brigadir J mulai memasuki babak akhir. Dua dari lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadapi pembacaan vonis hari ini, Senin (13/2/2023) di PN Jaksel.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh hakim. Dalam pertimbangan yang memberatkan, Ferdy disebut melakukan pembunuhan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat.

Lalu Ferdy Sambo dinilai mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persidangan, dan tak mengakui perbuatan. Sementara itu hakim menyebut tidak ada pertimbangan yang meringankan Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sementara itu istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Hukuman itu diketahui jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut