Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa Divonis Berat, Pengacara Heran Tak Ada Alasan Meringankan
JAKARTA, iNews.id - Pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023). Pengacara keduanya heran tak ada alasan meringankan.
Hal ini diungkapkan pengacara keduanya, Arman Hanis beberapa saat sesudah sidang. Menurutnya, raut kekecewaan juga dilontarkan kliennya. Sebab, tuntutan tersebut dirasa terlalu berat.
"Tanggapan klien saya pasti lah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman, di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Bahkan, Arman juga turut mempertanyakan terkait tidak adanya alasan untuk meringankan hukuman kliennya.
"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," tuturnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.
Majelis hakim meyakini Putri terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh mantan ajudan suaminya itu.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sementara itu Ferdy Sambo divonis mati. Keduanya tidak langsung mengajukan atas putusan tersebut.
Editor: Rizal Bomantama