Ferdy Sambo Dihukum Mati, Tangis Ibu Brigadir J Pecah
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang menghadiri langsung persidangan langsung menangis usai hakim mengetok palu.
Rosti Simanjuntak yang memeluk foto almarhum putranya langsung menyeka air mata yang berjatuhan menggunakan sapu tangan. Dia pun mendapatkan pelukan dari kuasa hukum serta keluarga.
Rosti beserta kuasa hukum langsung meninggalkan lokasi usai pembacaan vonis dan belum memberikan komentar kepada awak media.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Hal yang memberatkan vonis yaitu pembunuhan dilakukan terhadap ajudan sendiri, menimbulkan duka mendalam bagi keluarga, membuat keresahan, dan kegaduhan di masyarakat. Lalu mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, dan tak akui perbuatan.
"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," ujar hakim.
Diketahui vonis ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup.
Sambo terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Rizal Bomantama