Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Akankah Putri Candrawathi Bernasib Sama?

Senin, 13 Februari 2023 - 18:07:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Akankah Putri Candrawathi Bernasib Sama?
Putri Candrawathi menjalani sidang vonis hari ini (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Istri Sambo, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis hari ini. JPU menuntut Putri hukuman penjara delapan tahun.

Sementara itu, Hakim dalam pembacaan pertimbangan vonis menyebut fakta Putri terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Salah satu hal yang menguatkan yakni temuan saat Putri mengingatkan Ferdy Sambo terkait sarung tangan hingga CCTV. Akankan Putri divonis lebih berat dari tuntutan?

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut