Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Respons Komnas HAM
JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Komisi Nasional (Komnas) Hal Asasi Manusia (HAM) angkat bicara terkait vonis mati itu.
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya memandang bahwa tak seorangpun yang berada di atas hukum.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Atnike dalam keterangannya, Senin (14/2/2023).
Dia menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius.
Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum.