Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ibu Brigadir J: Sesuai Harapan Kami

Senin, 13 Februari 2023 - 16:44:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati Lebih Tinggi dari Tuntutan, Ibu Brigadir J: Sesuai Harapan Kami
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyebut vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo sesuai dengan harapan keluarga. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim menyatakan Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya yaitu Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak yang hadir langsung ke PN Jaksel terharu saat mendengar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap Sambo. Putusan majelis hakim tersebut, kata Rosti telah sesuai dengan harapan keluarga.

"Sesuai dengan harapan kami," ucap Rosti di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Rosti bersyukur atas putusan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo. Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap Sambo luar biasa. Dalam kesempatan itu, Rosti kembali mendoakan anaknya.

"Tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami. Tuhan menyatakan keajaibannya," ucapnya.

Rosti juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mengawal peristiwa pembunuhan berencana terhadap mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia berharap agar terdakwa pembunuh mendiang Brigadir J lainnya juga divonis setimpal.

"Saya yakin kepada hakim, karena hakim. Tuhan, semoga hakim lurus tegakkan pengadilan persidangan semoga ini nanti. Hukuman yang maksimal kepada terdakwa yang terpenuhi dengan Pasal 340 pembunuhan berencana, karena mereka mengetahui dan menginginkan kematian dari anakku Yosua," ucapnya.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut