Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Divonis Mati, Teriakan Pengunjung Bergemuruh di PN Jaksel

Senin, 13 Februari 2023 - 15:47:00 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati,  Teriakan Pengunjung Bergemuruh di PN Jaksel
Pengunjung riuh usai pembacaan vonis mati terhadap Ferdy Sambo (Foto: Rojab)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo berupa dengan mati," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut