Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alimin Ribut Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Tak Lolos Seleksi Calon Hakim Agung
Advertisement . Scroll to see content

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Pastikan Tak Ada Intervensi

Selasa, 08 Agustus 2023 - 20:17:00 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, MA Pastikan Tak Ada Intervensi
MA memastikan tidak ada intervensi terhadap lima hakim pengadil kasasi yang membuat Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) memastikan lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu membuat Ferdy Sambo lolos hukuman mati karena diganti penjara seumur hidup.

"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa (8/8/2023).

Sebagai informasi, MA mengubah putusan Ferdy Sambo. Semula, Sambo divonis mati di tingkat PN Jakarta Selatan yang dikuatkan putusan PT DKI Jakarta.

Namun vonis itu dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup. Hal itu diputuskan lewat sidang kasasi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

"Nomor 1 perkara 813k/pid/2023 terdakwa Ferdi Sambo Putusan PN pidana mati, putusan PT menguatkan, pemohon kasasi diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama, pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.

Diketahui, selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo turut mengajukan kasasi ke MA pada Mei 2023 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut