Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Wapres: Kita Tak Boleh Intervensi Pengadilan
JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin merespons soal lolosnya Ferdy Sambo dari hukuman mati. Mahkamah Agung sebelumnya mengubah hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Wapres menegaskan putusan ini merupakan wilayah pengadilan atau yudikatif.
“Begini, saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu,” kata Wapres di Tuban, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Ma'ruf pun menegaskan pemerintah tidak bisa mengintervensi keputusan pengadilan, termasuk Mahkamah Agung.
“Kan kita tidak boleh mengintervensi keputusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi,” ujarnya.
Apabila ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan putusan MA, maka dia mempersilakan untuk mencari mekanisme hukum yang tersedia.
“Saya silakan untuk kalau ada yang tidak puas menempuh mekanisme hukum yang tersedia di negara ini,” kata Ma'ruf.
Editor: Reza Fajri