Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Tanggapi Kasus Tom Lembong: Kebijakan Negara dari Presiden, Teknis di Kementerian
Advertisement . Scroll to see content

Feri Amsari: Nama Jokowi Disebut Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Tak Dihadirkan di Sidang?

Selasa, 05 Agustus 2025 - 20:39:00 WIB
Feri Amsari: Nama Jokowi Disebut Hasto dan Tom Lembong, Kenapa Tak Dihadirkan di Sidang?
Pakar hukum tata negara Feri Amsari. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Feri Amsari mempertanyakan alasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tak dihadirkan di persidangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Padahal, nama Jokowi disebut Hasto dan Tom di dalam dan luar persidangan.

"Kedua orang yang ada di peradilan ini, baik Hasto maupun Tom Lembong, menyebut nama Presiden Joko Widodo baik di luar maupun dalam persidangan berkaitan dengan kasusnya," ujar Feri dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Tom-Hasto dan Tudingan kasus Pesanan', Selasa (5/8/2025).

Dia mengatakan, secara ilmu hukum sederhana seharusnya majelis hakim memerintahkan Jokowi dihadirkan ke persidangan. Namun, hal itu tidak dilakukan.

"Sebagaimana ilmu para lawyer, kalau dalam suatu perkara terdakwa, tersangka menyebutkan nama orang, apa yang dilakukan aparat penegak hukum? Ilmu hukum sederhana adalah memanggil orang yang bersangkutan," tutur dia.

Feri pun mempertanyakan alasan Jokowi tidak dihadirkan oleh majelis hakim. Padahal, Jokowi tak lagi menjabat sebagai presiden.

"Kenapa tidak dipanggil? Hakim yang adil pasti akan memanggil, 'Anda Tom Lembong menyebut ada perintah atau persetujuan Presiden Joko Widodo,' minta jaksa memanggil, nah ini tidak terjadi," ucap dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut