Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Orang Dekat Eks Menteri Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung terkait Korupsi Laptop Chromebook
Advertisement . Scroll to see content

Fiona Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung, Dicecar 70 Pertanyaan

Rabu, 06 Agustus 2025 - 12:26:00 WIB
Fiona Eks Stafsus Nadiem Kembali Diperiksa Kejagung, Dicecar 70 Pertanyaan
Mantan stafsus Nadiem Makarim, Fiona Handayani. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali diperiksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (5/8/2025). Dia dicecar 70 pertanyaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

"Pertanyaan yang dimasukkan itu ada BAP-BAP sebelumnya itu yang dimasukkan, di BAP sebelumnya tetap dimasukkan, kurang lebih kalau digabung bisa jadi 60, 70-an (pertanyaan)," ujar pengacara Fiona, Indra Haposan Sihombing saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan kliennya masih seputar pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan 2019-2022, khususnya tentang komunikasi dengan empat tersangka.

"Jadi bagaimana komunikasinya selama bekerja, kemudian ya hanya sebatas bagaimana bentuk komunikasi selama bekerja, untuk dalam pemilihan Chromebook," tuturnya.

Indra menerangkan, penyidik juga mendalami keputusan pengadaan dan pendapat masing-masing pihak untuk menentukan Chromebook. Kliennya pun menjelaskan tentang tak adanya keputusan final berkaitan pemilihan pengadaan program digitalisasi tersebut.

"Kami sampaikan dengan baik, dengan tegas sama penyidik, itu tidak pernah ada final yang dibilang kepada saksi ini, yang ada itu justru masih tetap pemberian pandangan-pandangan masing-masing, yang mana itu masih diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait Chromebook dan Windows," kata Indra.

Sebelumnya, Fiona tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Selasa pukul 09.00 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian batik berwarna cokelat, dan ditemani sejumlah tim pengacaranya. 

Meski tak memberikan komentar apa pun pada awak media, dia melemparkan senyuman ke kamera awak media.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Mereka yakni Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021.

Kemudian Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Jurist Tan (JT) selaku staf khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut