Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Pemeriksaan Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

Kamis, 24 Juli 2025 - 10:00:00 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan staf khusus (stafsus) Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan kembali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Diketahui, absennya Jurist merupakan kedua kalinya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menuturkan, sejatinya Jurist Tan diperiksa pada Senin (21/7/2025) lalu. Namun, Jurist tidak hadir tanpa memberikan informasi alasan ke penyidik.

“Yang bersangkutan sudah dipanggil yang kedua (sebagai tersangka) pada tanggal 21, tapi nggak datang, enggak ada konfirmasi,” ujar Anang, Kamis (24/7/2025).

Anang menjelaskan, penyidik tengah berupaya memanggil Jurist Tan untuk diperiksa sebagai tersangka. Jika Jurist kembali mangkir, penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum lanjutan untuk membawa yang bersangkutan ke Indonesia.

“Kita sekarang sedang berusaha bagaimana nanti mendatangkan ke Indonesia dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2022.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut