Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Status Tersangka Lagi, Kenapa?
JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu terkait penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alasannya, ada sejumlah perbaikan yang hendak dilakukan tim pengacara Firli.
"Terkait permohonan praperadilan kami, dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut," ujar kuasa hukum Firli, Ian Iskandar di persidangan, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, pihaknya hendak memperbaiki permohonan praperadilan tersebut. Oleh karena itu, pihaknya mencabut gugatan.
"Dengan ini, kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025," tutur Ian.
Tim Bidkum Polda Metro Jaya menyatakan bakal mengikuti keputusan hakim terkait pencabutan permohonan praperadilan tersebut. Hakim lantas men-skors persidangan tersebut.
Diketahui, Firli Bahuri sudah beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan atas status tersangkanya. Pertama pada 24 November 2023 lalu, namun gugatan diputuskan tidak dapat diterima.
Lantas, Firli mengajukan permohonan praperadilan lagi pada 22 Januari 2024, hanya saja praperadilannya itu dicabut.
Editor: Rizky Agustian