Firli Bahuri Kembali Diperiksa di Bareskrim terkait Kasus SYL Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024) hari ini. Permintaan keterangan tambahan akan dilakukan.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pemeriksaan itu bakal dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri pada pukul 09.00 WIB.
“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB (Firli Bahuri) pukul 09.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” kata Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi ini untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh kejaksaan.
Pungli Rutan KPK Capai Rp6,1 M, Modusnya Bolehkan Tahanan Pakai HP hingga Charge Baterai
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga telah memutuskan bahwa Firli Bahuri terbukti melanggar etik terkait pertemuannya dengan SYL. Selain itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memberhentikan Firli dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, Ganjar: Penguatan Kelembagaan dan Indepedensi KPK Penting
Editor: Muhammad Fida Ul Haq