Firli Bahuri Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan SYL Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pembernatasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri bakal kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Rabu (27/12/2023). Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan dilakukan pukul 10.00 WIB.
“(Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri) diagendakan jam 10.00 WIB,” kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (27/12/2023).
Ade mengatakan, pemeriksaan terhadap Firli Bahuri itu akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima. Hakim menilai praperadilan Firli tak berdasar.
"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).
Hakim Imelda menyatakan penetapan tersangka Firli telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.
"Praperadilan pemohon tak berdasar," kata hakim.
Editor: Rizky Agustian