Firli Bahuri: Saya Tidak Pernah Melakukan Pemerasan kepada Siapa Pun
Febrianes menjelaskan laporannya tersebut merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Di sana termuat aturan soal larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.
Ini Alasan Polisi Sita LHKPN Firli Bahuri di Kasus Pemerasan SYL
"Di Pasal 4 mengatakan tiap insan komisi KPK dilarang mengadakan pertemuan langsung atau tidak langsung dengan tersangka terdakwa terpidana atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK," katanya.
Editor: Donald Karouw