Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Roy Suryo Cs Yakin Kliennya Tak Ditahan, Singgung Firli Bahuri dan Silfester Matutina
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Ketua Dewas KPK: Alasannya Nggak Jelas!

Rabu, 20 Desember 2023 - 19:45:00 WIB
Firli Bahuri Tak Hadiri Sidang Etik, Ketua Dewas KPK: Alasannya Nggak Jelas!
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan keterangan soal sidang etik perdana Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Foto: iNews/Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai menggelar sidang etik perdana terhadap Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). Sidang tetap berjalan tanpa kehadiran Firli. 

"Tadi persidangan sudah berjalan ya, sampai dengan dengan setengah 5 (16.30 WIB) selesai, tanpa kehadiran Firli," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Rabu (20/12/2023).

Tumpak mengatakan, tidak mengetahui alasan Firli tidak menghadiri sidang etiknya.  

"Firli tidak hadir, alasannya ya enggak jelas juga," ujarnya.

Menurut Tumpak, 12 saksi semuanya hadir dalam sidang tersebut. Mereka yang menjadi saksi di antaranya pimpinan KPK, eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), serta ajudan dan sopir SYL.

"Pertemuan-pertemuan itu (SYL dan Firli) tentunya kami akan tanyakan," ujarnya.

Sidang akan kembali digelar besok, Kamis (21/12/2023). Dewas KPK berencana menghadirkan 13 saksi untuk memberikan keterangan dalam tersebut.

Dewas KPK sebelumnya memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke sidang etik. Setidaknya ada tiga dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif itu, yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

"Keduam yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," katanya, Jumat (8/12/2023).

Dugaan pelanggaran berikutnya terkait rumah singgah Firli Bahuri yang berada di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

"Ketiga ada juga yang berhubungan dengan penyewaan rumah Firli Bahuri di Kertanegara," ujar Tumpak Panggabean.

Tumpak mengatakan, keputusan ini diambil usai pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri pada Jumat lalu. Pemeriksaan pendahuluan ini digelar setelah proses klarifikasi telah rampung.

Dewas KPK menjelaskan Firli Bahuri diduga melanggar pasal 4 ayat 2 huruf A atau pasal ayat 1 huruf J dan pasal 8 ayat E Peraturan Dewas tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut