Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Headline iNEWS.ID: 2 Oknum Polisi Ditangkap Mabes Polri, Diduga Peras Kepsek SMK di Nias Rp400 Juta
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri. Gugatan sendiri terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Putusan ini dibacakan pada, Selasa (19/12/2023) ini. Hakim tunggal Imelda Herawati menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. 

Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut