Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengejutkan! 9 Orang Diperiksa Penyidik di Kasus Melani Mecimapro
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Ungkap Barang di Rumah Kertanegara yang Disita soal Kasus Pemerasan SYL

Jumat, 17 November 2023 - 13:00:00 WIB
Firli Bahuri Ungkap Barang di Rumah Kertanegara yang Disita soal Kasus Pemerasan SYL
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkap barang miliknya yang disita polisi saat penggeledahan di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah dua kali ditunda, Kamis (16/11/2023). Dia diperiksa di Bareskrim Polri.

Dia mengungkap sejumlah barang yang disita saat polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta, beberapa waktu lalu. Barang-barang tersebut di antaranya kunci dan gembok gerbang, dompet berwarna hitam, serta kunci keyless mobil.

"Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," kata Firli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).

Selain itu, Firli juga telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik.

"Telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) melalui Biro Hukum KPK," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rampung memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut