Firli Bahuri Ungkap Barang di Rumah Kertanegara yang Disita soal Kasus Pemerasan SYL
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah dua kali ditunda, Kamis (16/11/2023). Dia diperiksa di Bareskrim Polri.
Dia mengungkap sejumlah barang yang disita saat polisi menggeledah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta, beberapa waktu lalu. Barang-barang tersebut di antaranya kunci dan gembok gerbang, dompet berwarna hitam, serta kunci keyless mobil.
"Rumah sewa di Kertanegara 46, Jakarta Selatan terdapat tiga barang yang disita berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless," kata Firli melalui keterangan tertulisnya, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, Firli juga telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya kepada penyidik.
"Telah menyerahkan LHKPN sebagaimana permintaan penyidik PMJ (Polda Metro Jaya) melalui Biro Hukum KPK," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik gabungan Dittipidkor Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya rampung memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kamis (16/11/2023). Pemeriksaan berlangsung selama tiga jam sejak pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.