Fokus Cegah Korupsi dan Radikalisme, Tjahjo Kumolo Perkenalkan 2 Jenderal Stafsus Menpan-RB
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo memperkenalkan dua staf khusus (stafsus) yang merupakan jenderal bintang satu. Tjahjo ingin menunjukkan fokus Kemenpan-RB mencegah korupsi dan radikalisme dengan kehadiran dua stafsusnya tersebut.
Tjahjo memperkenalkan kedua stafsusnya itu dalam acara peluncuran gerakan wakaf uang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag) yang digelar secara virtual, Senin (28/12/2020). Yang pertama yaitu Brigjen Rakhmad Setyadi yang merupakan mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebelum kami tutup, kami ingin mengenalkan dua staf ahli saya yang saya ajak. Mohon berdiri, pertama, Brigjen Rakhmad, ini alumni KPK, penyidik paling lama di KPK," kata Tjahjo saat memperkenalkan stafsusnya.
Pria bernama lengkap Rakhmad Setyadi ini sengaja ditarik oleh Tjahjo untuk fokus mengurusi masalah strategi nasional (stranas) pencegahan korupsi di lingkungan ASN. Tjahjo berharap dengan keberadaan jenderal bintang satu ini di lingkungan ASN, persoalan-persoalan yang menjurus kepada area rawan korupsi bisa segera diatasi.
Menteri dari partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga memperkenalkan satu jenderal bintang satu yang ditunjuknya menjadi stafsusnya. Tjahjo menyebut stafsus ini juga memiliki prestasi yang gemilang.
"Sebelahnya saudara Brigjen polisi Tony dari Bareskrim. Ini jenderal termuda, angkatan 95 ini, kalau Pak Rahmat angkatan 94," ujarnya.
Tjahjo memberikan tugas khusus kepada pria bernama lengkap Yoyon Tony Surya Putra untuk mengurus masalah terorisme, narkoba, dan radikalisme ASN.
"Saya kira dua ini saya libatkan, karena setiap bulan saya rata-rata memberikan SK itu satu, jadi Menpan-RB itu cukup sedih, rata-rata 75 lebih ASN yang saya harus beri sanksi, baik pemecetan, nonjob maupun rehabilitasi," tutur dia.
Tjahjo menyebut dia harus memberikan hukuman kepada ASN pengguna narkoba berupa sanksi nonjob dan rehabilitasi. Sementara ada juga ASN pengguna dan pengedar narkoba langsung diberikan sanksi pemecatan.
Tak sampai di situ, ada juga ASN yang tersandung kasus korupsi dan sudah mendapat kekuatan hukum tetap, maka langsung diberikan sanksi pemecatan. Sedangkan, ada juga kasus ASN terpapar radikalisme yang langsung diberikan sanksi nonjob dan diserahkan ke tokoh agama. Menurutnya ada juga ASN yang terpapar terorisme diberikan sanksi pemecatan langsung.
"Satu tahun ini saya sebagai Menpan-RB, rata-rata 60 sampai 70 ASN lebih yang terkena tiga hal ini," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama