Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Banjir Rendam Tangsel usai Diguyur Hujan, 799 KK Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

FPAN: Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Pelanggaran HAM!

Kamis, 15 Maret 2018 - 12:15:00 WIB
FPAN: Penggunaan Data Pribadi Tanpa Izin Adalah Pelanggaran HAM!
Wakil Ketua Komisi 1 DPR Hanafi Rais. (Foto: fraksipan.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Belakangan ini, berbagai kejadian yang mengancam kedaulatan warga negara atas hak data pribadi mereka makin marak terjadi. Di antaranya berupa kebocoran nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK). Untuk itu, Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) menegaskan perlunya upaya sistematis dan konstitusional dari pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi.

“Berpijak pada UUD pasal 28 huruf G bahwa setiap setiap warga negara berhak atas perlindungan diri pribadi, rasa aman, dan perlindungan dari ancaman, maka FPAN memandang penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” ungkap Wakil Ketua Komisi 1 DPR, Hanafi Rais Wiryosudarmo, lewat siaran pers yang diterima iNews.id, Kamis (15/3).

Dia menuturkan, dalam beberapa waktu terakhir ini peristiwa yang mengindikasikan penggunaan data pribadi tanpa izin pemiliknya kerap kali terjadi. Tidak sedikit warga mengaku sering ditelepon secara tiba-tiba oleh orang asing yang menawarkan kartu kredit, asuransi, atau kredit tanpa agunan, termasuk spam komersial ke nomor seluler mereka. Belakangan, yang sedang ramai diperbincangkan adalah ada dugaan kebocoran data pribadi atas kebijakan registrasi ulang kartu SIM pengguna layanan seluler.

“Menelusuri berbagai UU yang ada terkait pengumpulan data pribadi, FPAN menyimpulkan bahwa semangat regulasi tersebut lebih dominan pada semangat mengakses, surveillance, serta mengumpulkan data pribadi tanpa dibarengi dengan tanggung jawab yang optimal untuk menjaga dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi,” kata Hanafi.


Karena itu, dia mendorong secara serius kepada DPR untuk segera membahas RUU Perlindungan Data Pribadi agar memunculkan kelegaan, rasa aman, dan rasa adil di tengah-tengah masyarakat.

“FPAN mendapat informasi dari Badan Legislatif DPR RI bahwa RUU Perlindungan Data Pribadi yang merupakan inisiatif pemerintah tidak masuk prolegnas (program legislasi nasional). FPAN menyarankan agar institusi-institusi dalam pemerintahan yang terkait dengan data pribadi segera melakukan koordinasi yang intensif dan akseleratif agar mengkristalkan sikap yang satu suara,” ucap Hanafi.

Dia mengatakan, saat ini data pribadi menjadi komoditas yang paling dicari, tidak hanya oleh pemerintah maupun penegak hukum, tetapi juga oleh sektor swasta. Dengan data pribadi, sektor swasta mampu memahami perilaku masyarakat, setelah itu mengelola preferensinya untuk kemudian diarahkan sesuai apa yang diinginkan oleh kepentingan bisnis.

Celakanya, kata Hanafi, kesadaran publik untuk menjaga data pribadi minim sekali, diperparah komitmen intitusi—baik swasta maupun pemerintah—yang menginventarisasi data pribadi relatif rendah. Berkaca dari kondisi itu, FPAN serius menjaga kedaulatan warga negara atas hak data pribadi.

“Untuk itu, FPAN membuka diri atas masukan-masukan seluruh elemen masyarakat untuk bertukar pikiran yang bertujuan agar produk UU Perlindungan Data Pribadi menjadi lebih berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman,” tutur Hanafi.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut