Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soroti Kasus Sengketa Lahan JK di Makassar: Modus Umum Mafia Tanah
Advertisement . Scroll to see content

FPI Belum Perpanjang SKT, Mahfud MD: Kita Anggap Tidak Ada Ormas Itu

Minggu, 13 Desember 2020 - 23:08:00 WIB
FPI Belum Perpanjang SKT, Mahfud MD: Kita Anggap Tidak Ada Ormas Itu
Menkopolhukam Mahfud MD. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menganggap organisasi masyarakat (Ormas) front Pembela Islam (FPI) tidak ada lantaran sejauh ini ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, FPI belum melengkapi persyaratan sehingga belum mendapatkan izin perpanjangan. 

Dia menilai, terdapat permasalahan dalam AD/ART FPI. “Sebuah ormas itu tidak boleh beroperasi tanpa memenuhi syarat menyatakan setia kepada ideologi Pancasia. Di situ misalnya di AD/ART tidak tercantum istilah itu. Yang ada istilah mendirikan khilafah." ucap Mahfud dalam Youtube Berita Satu, seperti dikutip pada Minggu (13/12/2020). 

Karena itu, kata dia, pemerintah menganggap FPI tidak ada karena sampai saat ini belum memperpanjang SKT. "Itu kita menggangap tidak ada ormas itu," ujar Mahfud MD.

Sebagaimana diketahui, SKT FPI habis pada Juni 2019. Saat itu, FPI sempat mengusulkan perpanjangan SKT kepada Kemendagri. Namun, SKT FPI belum diterbitkan karena terdapat syarat yang belum dipenuhi yakni terkait AD/ART.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI tidak terdaftar sejak status berakhir pada Juni 2019.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irawan mengatakan, ormas FPI belum menyerahkan AD/ART. Sehingga, Kemendagri belum menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada ormas tersebut.

"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny, Jumat (20/11/2020).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut