FPI Nilai Pasal yang Dikenakan kepada Habib Rizieq Tak Relevan
JAKARTA, iNews.id - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Tim hukum Habib Rizieq menilai pasal yang dikenakan Habib Rizieq tidak relevan.
Salah satu anggota tim hukum, Alamsyah Hanafiah mengatakan Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah serta menghalang-halangi petugas terkait dengan kasus kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020. Menurutnya pasal yang dikenakan tidak jelas dan seperti mengada-ngada.
"Jadi, di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut. Kemudian pasal tentang karantina berkerumun, Pasal216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa" katanya di Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dia menegaskan, pasal penghasutan yang dikenakan terhadap kliennya memang tidak relevan. Menurutnya penghasutan seperti apa yang dilakukan oleh MRS.
“Kami bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah dikarantina," ucapnya.