Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Dasco soal Budi Arie Mau Gabung Gerindra: Saya Belum Dengar
Advertisement . Scroll to see content

FPI Dilarang, Gerindra Tanya Mekanisme Peringatan Pembubaran

Rabu, 30 Desember 2020 - 14:44:00 WIB
FPI Dilarang, Gerindra Tanya Mekanisme Peringatan Pembubaran
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokman (Foto: iNews/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia. FPI telah dianggap ilegal karena tak lagi terdaftar sebagai ormas. 

Status FPI tersebut tertuang dalam keputusan bersama Nomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 tahun 2020, Nomor 264 tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 tahun 2020 tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokman mempertanyakan kepada pemerintah perihal mekanisme atau proses peringatan kepada FPI sebelum resmi diputuskan untuk dibubarkan.

Terkait pembubaran FPI, Habiburokhman mengaku belum bisa berkomentar terlalu banyak karena informasi yang dia dapat masih sangat minim dan hanya merupakan informasi sekunder dari media massa. Namun demikian, dia mempertanyakan apakah pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur dalam UU tentang Ormas.

"Khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis , penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum," kata Habiburokman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, anggota komisi III DPR ini juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI. Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI.

"Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI. Kita bisa mengacu pada kasus kader partai politik yang ditangkap karena Tipikor, tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan," ujarnya.

Partai Gerindra, kata dia, sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi di tanah air. "Namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku," tutur dia melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Indonesia menyatakan FPI tidak memiliki legal standing alias dasar hukum. FPI tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah akan melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan semua kegian yang dilakukan FPI karena tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas, maupun organisasi biasa, “ kata Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut