Fraksi Demokrat DPR Setuju Kenaikan PPN 12 Persen, tapi Beri Catatan
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Demokrat di DPR menyatakan setuju dengan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Januari 2025. Namun, pihaknya memberikan catatan khusus untuk pemerintah.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan menyebut, kenaikan PPN itu harus benar-benar konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," kata Marwan, Senin (23/12/2024).
Dia menjelaskan, sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan medis hingga jasa pelayanan sosial tidak perlu dibebankan dengan kenaikan PPN.
Pemerintah juga diminta memastikan perlindungan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).