Fraksi Golkar di DPR Dorong Revisi UU Sisdiknas, Ini Alasannya
Mandatory spending 20 persen mengacu pada alokasi anggaran minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk fungsi pendidikan.
“Anggaran pendidikan harus betul-betul diarahkan demi kemajuan dunia pendidikan kita. Apa kategori tentang anggaran pendidikan perlu diperjelas,” katanya.
Di sisi lain, Sarmuji menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan negara menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya dan tanpa diskriminasi, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Lembaga pendidikan yang dikelola swasta banyak yang terbukti lebih maju. Putusan MK jangan sampai mematikan partisipasi masyarakat, sebaliknya harus memperkuatnya sebagai komplemen peran negara,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu.