Fraksi PKS dan Demokrat Serahkan Usulan Pembentukan Pansus Kasus Jiwasraya ke Pimpinan DPR
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat di DPR resmi mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) kasus Jiwasraya, Selasa (4/2/2020). Usulan tersebut diserahkan langsung oleh masing-masing pimpinan fraksi kepada pimpinan DPR.
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini mengatakan, usulan ditandatangani oleh 50 anggota Fraksi PKS. Sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), syarat pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat minimal sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi.
"Sesuai UU MD3, (pembentukan Pansus) harus lebih dari satu fraksi, anggota Fraksi PKS yang tanda tangan sebanyak 50 orang, secara syarat administrasi sudah terpenuhi," ujar Jazuli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron meminta Pimpinan DPR untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut.
Menurutnya, pembentukan Pansus sebagai bukti keseriusan DPR untuk mengungkap kasus yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu.
"Mohon dapat diterima dan ditindaklanjuti sesuai Undang-undang berlaku. Supaya persoalan Jiwasraya terang benderang," kata Herman.
Usulan pembentukan Pansus diterima oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Politikus Partai Golkar itu mengaku akan membaca terlebih dahulu alasan usulan pembentukan Pansus Jiwasraya tersebut.
"Ini kami terima, kami salurkan aspirasi sesuai tata tertib dan UU bahwa sesuai mekanisme harus lebih dari satu fraksi," ucapnya.
Pada kesempatan itu Jazuli didampingi sejumlah jajaran Fraksi PKS, yaitu Aboe Bakar Alhabsy, Ledia Hanifa Amaliah, Dimyati Natakusumah dan Sukamta. Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat di antaranya Hinca Panjaitan, Benny Kabur Harman, dan Herman Khaeron.
Editor: Kurnia Illahi