Fraksi PPP DPR Usulkan 5 RUU Masuk Prolegnas, dari Wisata Halal hingga Ormas
JAKARTA, iNews.id - Fraksi Parrtai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Lima RUU ini merupakan inisiatif Fraksi PPP hasil menyerap aspirasi dari umat Islam.
Lima rancangan regulasi tersebut yakni RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar, Wisata Halal, Larangan Minuman Beralkohol, Ekonomi Syariah, dan Revisi UU Ormas. Kelima RUU itu akan diusulkan ke Badan Legislasi agar masuk dalam prolegnas DPR periode 2019-2024.
“PPP sudah usulkan, yang kami harapkan masuk Prolegnas prioritas 2020. RUU Larangan Minuman Beralkohol kelanjutan periode sebelumnya, RUU Destinasi Wisata Halal, RUU Ormas,” kata Sekretaris Fraksi PPP di DPR Achmad Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Anggota Komisi X dari Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal menuturkan, Indonesia memiliki potensi besar dengan menjadikan wisata halal dunia. Indonesia didukung keindahan alam, keragaman budaya, dan populasi muslim terbesar di dunia.
Dengan demikian RUU Wisata Halal ini sangat dibutuhkan karena akan mengatur regulasi dan ketentuan pariwisata yang berlabel halal.
"Wisata halal di Indonesia tergolong lemah karena tidak ada aturan yang mengaturnya secara spesifik baik undang-undang maupun peraturan menteri," kata Illiza.
Anggota DPR Fraksi PPP Syamsurizal menambahkan, RUU Perlindungan Anak Yatim dan Anak Terlantar diusulkan mengacu pada Pasal 34 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara. Namun, kenyataan di lapangan masih banyak anak-anak yang tak diurus oleh pemerintah.
Menurut dia, PPP memberi perhatian soal ini karena bagian dari perintah Allah. PPP menyatukan RUU anak yatim dan telantar untuk sama-sama diberi perlindungan sehingga mereka bisa menikmati pendidikan dan terjamin masa depannya.
Selain soal jaminan pendidikan bagi anak yatim, pasal-pasal perlindungan terhadap anak yatim dari kekerasan juga bakal dimasukkan di dalam RUU tersebut.
Editor: Zen Teguh