Frasa Madrasah Dihapus di RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim : Tak Pernah Terbersit di Benak Kami
JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan satuan pendidikan di bawah Kementerian Agama (madrasah) akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, sejak awal tidak ada rencana penghapusan Madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari Sistem Pendidikan Nasional.
"Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” kata Nadiem dalam keterangannya, Rabu (30/3/2022).
Nadiem melanjutkan, sekolah maupun madrasah secara substansi akan tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Dia menambahkan, dalam hal itu ia justru memberikan fleksibilitas agar penamaan bentuk satuan pendidikan, baik untuk sekolah maupun madrasah, tidak diikat di tingkat undang-undang.
Nantinya, penamaan secara spesifik seperti Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (Mts), atau Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA) tidak diikat di tingkat undang-undang sehingga lebih fleksibel dan dinamis.