Gaduh Polemik Royalti Musik Berujung Desakan Audit LMKN
Dia juga menyoroti masih adanya kelemahan dalam segi regulasi, pengawasan, dan praktik di lapangan. Ia menduga praktik pelaksanaan pengelolaan royalti oleh LMKN masih semrawut.
“Regulasinya juga jadi lemah, kemudian pengawasannya juga kelihatannya kongkalikong, kemudian praktiknya juga lemah, penagihannya juga lemah. Hanya target-target tertentu saja tampaknya, kan,” ujarnya.
Sebagai solusi jangka panjang, Deolipa mendorong pemerintah dan DPR membuat undang-undang baru yang lebih detail soal tata kelola royalti.
“Jadi, ini perlu adanya undang-undang baru. Konkretnya. Karena undang-undang lama ternyata, undang-undang yang sekarang berlaku, yang positif ini, ternyata tidak bisa meng-cover apa-apa yang menjadi kepentingan para pihak, ya, di dunia penciptaan lagu dan di dunia royalti,” katanya.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga sempat meminta agar ada audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Hal itu ditujukan agar terwujudnya transparansi dari pembayaran royalti.