Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Ekonomi Kerakyatan, Penyaluran KUR Bank Mandiri Sentuh Rp41 Triliun hingga Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Gagas Program AUTP, Mentan Amran Harap Petani Tahu Manfaat dan Cara Daftarnya

Kamis, 08 Februari 2024 - 15:28:00 WIB
Gagas Program AUTP, Mentan Amran Harap Petani Tahu Manfaat dan Cara Daftarnya
Mentan Amran berharap petani telah mengetahui manfaat dan cara daftar AUTP. (Foto: dok Kementan)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil menjelaskan, mendaftar AUTP terbilang cukup mudah.

"Sebagai syarat utama, petani harus bergabung terlebih dulu dengan salah satu kelompok tani. Kelompok tani ini umumnya baru bisa dinyatakan resmi dibentuk jika telah mendapatkan surat keputusan dari Dinas Pertanian masing-masing daerah," tuturnya.

Dijelaskan Ali Jamil, AUTP mampu memberikan manfaat perlindungan atas kerugian petani dari kegagalan panen.

Waktu pendaftaran biasanya paling lambat berlangsung 30 hari sebelum tanam atau maksimal berumur 30 hari setelah tanam. Untuk mendaftarkan diri, petani juga akan mendapat pendampingan dari petugas Unit Pengelola Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan serta Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Maka petani tidak perlu khawatir tentang biaya-biaya yang perlu dipersiapkan. Petani hanya akan diminta membayar premi sebesar 20 persen proporsional atau Rp36 ribu per hektare sawah di setiap musim tanam," katanya.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut