Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI: Rincian Lengkap 2024-2029

JAKARTA, iNews.id - Gaji dan tunjangan anggota DPR RI merupakan topik yang sering menjadi sorotan publik. Sebagai wakil rakyat yang bertugas dalam pembuatan undang-undang dan pengawasan kebijakan pemerintah, anggota DPR RI menerima kompensasi yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan.
Rincian ini mencerminkan tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara.
Berikut adalah rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI periode 2024-2029.
Gaji pokok anggota DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000. Besaran gaji pokok ini dibagi menjadi tiga kategori utama:
Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan yang disesuaikan dengan jabatannya. Tunjangan ini mencakup:
Selain gaji dan tunjangan, anggota DPR RI juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan seperti uang sidang, fasilitas kredit, dan tunjangan anggaran rumah jabatan.
Sekadar informasi, pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029 telah dilaksanakan pada 1 Oktober 2024 di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.
Sebanyak 580 anggota DPR RI terpilih resmi dilantik dalam acara yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Syarifuddin. Pelantikan ini menandai dimulainya masa bakti baru bagi para wakil rakyat yang akan menjalankan tugas legislatif selama lima tahun ke depan.
Gaji dan tunjangan anggota DPR RI mencerminkan penghargaan atas tanggung jawab besar yang mereka emban dalam menjalankan tugas negara. Dengan kompensasi yang mencakup berbagai tunjangan dan fasilitas tambahan, diharapkan para anggota DPR RI dapat bekerja dengan lebih efektif dan profesional dalam mewakili kepentingan rakyat.
Editor: Komaruddin Bagja