Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksikan Rakyat Bersuara Malam Ini: Prabowo Dilantik, Jokowi Pulang Mudik
Advertisement . Scroll to see content

Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Naik dari Sebelumnya?

Senin, 11 Desember 2023 - 21:49:00 WIB
Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Naik dari Sebelumnya?
Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024 (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024 tengah menjadi perbincangan hangat. Menurut Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023 perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023.

Panwaslu ini nantinya bertugas untuk mengawasi dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
Sebagai bentuk apresiasi atas peran penting tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji anggota Panwaslu 2024. 

Gaji anggota Panwaslu tahun 2024 itu telah dituangkan ke dalam Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa gaji anggota Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Lalu, berapa gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut ini adalah ulasannya, yang dilansir iNews.id dari Okezone.com, Senin (11/12/2023).

Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024

  • Gaji Ketua Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah Rp2.200.000 per bulan.
  • Gaji Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah Rp1.900.000 per bulan.
  • Gaji Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 adalah Rp1.550.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana Teknis pada Pemilu 2024 adalah Rp900.000 per bulan.
  • Gaji Pelaksana teknis non PNS pada Pemilu 2024 adalah Rp1.500.000 per bulan.
  • Gaji Panwaslu Desa pada Pemilu 2024 adalah Rp1.100.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 adalah Rp750.000 per bulan.
  • Gaji Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) pada Pemilu 2024 adalah Rp1.000.000.

Selain memperoleh gaji, anggota Panwaslu 2024 juga akan mendapat asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diberikan sebagai langkah antisipasi atas kecelakaan kerja.

Demikian gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut