Gaji Petugas Pengawas TPS Pemilu 2024, Naik dari Sebelumnya?
JAKARTA, iNews.id - Gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024 tengah menjadi perbincangan hangat. Menurut Keputusan Bawaslu RI Nomor: 5/KP.01/K1/01/1023 perihal pedoman proses pelaksanaan perekrutan dan pembentukan Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Desa atau Kelurahan pada Pemilu serentak 2024, Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu mulai direkrut per tanggal 2 Januari 2023.
Panwaslu ini nantinya bertugas untuk mengawasi dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara agar berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai bentuk apresiasi atas peran penting tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji anggota Panwaslu 2024.
Gaji anggota Panwaslu tahun 2024 itu telah dituangkan ke dalam Ketetapan Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022. Dari surat tersebut dapat diketahui bahwa gaji anggota Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di Pemilu 2024 mengalami kenaikan dari sebelumnya.
Lalu, berapa gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024? Berikut ini adalah ulasannya, yang dilansir iNews.id dari Okezone.com, Senin (11/12/2023).
Selain memperoleh gaji, anggota Panwaslu 2024 juga akan mendapat asuransi jiwa atau jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu diberikan sebagai langkah antisipasi atas kecelakaan kerja.
Demikian gaji petugas pengawas TPS Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.
Editor: Komaruddin Bagja