Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati

Senin, 29 Januari 2018 - 14:02:00 WIB
Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati
Gamawan Fauzi (dua kiri) hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyangkal semua tudingan yang menyebut dirinya telah membantu rekanan proyek e-KTP yang juga Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos. Gamawan juga mengklaim Tannos bukan orang dekatnya.

Penegasan itu kemarin disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa Setya Novanto, Senin (29/1/2018). Hakim awalnya menanyakan informasi yang menyebut Paulus sebagai orang bawaan Gamawan di proyek e-KTP.

"Itu fitnah yang mulia, itu hanya dugaan-dugaan saja. Saya siap dihukum mati Yang Mulia. Bahkan saya sempat disebut pernah ketemu dia di Singapura, silakan saja dibuka kalau ada bukti foto, misalnya, kalau saya pernah ketemu. Itu fitnah besar," ujar Gamawan.

Gamawan mengaku bertemu Paulus saat dirinya masih menjabat Gubernur Sumatera Barat pada 2007. Namun pertemuan itu pun hanya sekali. "Dia resmikan penandatanganan kontrak dengan PLN di Padang, tanda tangan di Aceh. Setelah itu saya enggak pernah ketemu lagi," ujarnya.

Proyek e-KTP bergulir ketika Gamawan menjabat Mendagri. Dalam surat dakwaan Setya Novanto, Gamawan Fauzi disebut menerima uang sejumlah Rp50 juta dan satu unit ruko di Grand Wijaya serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta, melalui melalui adiknya, Asmin Aulia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut