Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Berulang Kali Ajukan Penangguhan Penahanan di Singapura
Advertisement . Scroll to see content

Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati

Senin, 29 Januari 2018 - 14:02:00 WIB
Gamawan: Saya Siap Dihukum Mati
Gamawan Fauzi (dua kiri) hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/1/2018). (Foto: iNews.id/Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun Paulus Tannos merupakan bos PT Sandipala Artha Putra, salah satu‎ anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang memenangkan lelang proyek E-KTP. Selain Sandipala, PT Sucofindo, PT LEN Industri, dan PT Quadra Solution ‎masuk dalam konsorsium itu.

Paulus Tannos pernah bersaksi di sidang KTP menggunakan telekonferensi dari Singapura. Tannos pergi ke Negeri Singa sejak Mei 2017 karena merasa keselamatan dirinya dan keluarga terancam. Akibat poyek e-KTP itu dia pernah diteror.  Dalam kasus ini, terpidana Andi Agustinus alias Andi Narogong menyatakan bahwa Gamawan menerima aliran dana e-KTP melalui adiknya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut