Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU
Advertisement . Scroll to see content

Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi

Jumat, 23 November 2018 - 14:28:00 WIB
Gangguan Jiwa Miliki Hak Pilih, PKS Minta KPU Cegah Manipulasi
PKS memnta KPU dapat memanipulasi terkait keputusan penderita gangguan jiwa memilik hak pilih pada Pilpres 2019.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan penderita gangguan jiwa tak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka mendapatkan kesempatan menentukan pilihannya sebagaimana masyarakat pada umumnya.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengatakan KPU harus menjamin setiap warga negara yang memenuhi hak pilih agar mendapatkan haknya dengan baik.

"Di saat yang sama (harus) mencegah kemungkinan terjadinya manipulasi pemilih, di mana penyandang disabilitas mental yang tidak memenuhi kriteria sehat tetap "dipaksa" untuk memilih," kata Suhud, saat dihubungi, Jumat, (23/11/2018).

Lebih dari itu, ia meminta baik KPU dan juga khususnya Bawaslu, untuk lebih proaktif menjamin jumlah penderita gangguan jiwa agar bisa memenuhi syarat menentukan hak pilihannya. Jangan sampai, penderita gangguan jiwa yang tidak mendaptkan izin dari dokter juga tetap bisa memilih.

"(KPU) Harus proaktif mengawasi bagaimana menjamin 400 ribu penyandang dipastikan sehat dan memenuhi syarat untuk memilih," ujar Suhud.

"Semua pihak harus menjunjung tinggi asas kejujuran. Jangan sampai hasil Pemilu 2019 dicederai oleh tindakan manipultif yang menyebabkan rendahnya legitimasi kepemimpinan nasional yang dihasilkan," Imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jawa Timur (Jatim) Choirul Anam mengungkapkan, penderita gangguan jiwa tidak kehilangan hak demokrasi pada pemilihan umum (Pemilu) 2019 mendatang. Mereka tetap punya kesempatan untuk menggunakan hak pilih sebagaimana masyarakat pada umumnya.

KPU Jatim bahkan telah membuat surat edaran kepada seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim untuk memberikan kesempatan bagi mereka untuk memilih. Orang dengan penyandang penyakit jiwa dikategorikan dalam berkebutuhan khusus atau disabilitas tunagrahita.

"Dari dulu memang sudah kami daftar, tinggal memang ini hanya penegasan," kata Choirul di Surabaya, Kamis (22/11/2018).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut