Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mabes Polri Hormati Putusan MK yang Larang Anggota Aktif Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Gangguan Keamanan Turun saat Corona, Penyebaran Hoaks Naik

Kamis, 09 April 2020 - 13:23:00 WIB
Gangguan Keamanan Turun saat Corona, Penyebaran Hoaks Naik
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri mencatat kasus berita bohong atau hoaks yang ditangani polri bertambah menjadi 81 orang sejak 30 Januari hingga Selasa, 7 April 2020. Padahal gangguan keamanan turun saat Corona.

"Sudah bertambah lagi menjadi 81 kasus yang sebelumnya 76," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dalam keterangan tertulis, Kamis (9/4/2020). 

Argo tidak merinci lima penambahan kasus. Dia hanya menyebutkan pelaku dari 81 kasus hoaks itu terdiri dari 51 laki-laki dan 30 perempuan. "Tapi tidak semua dilakukan penahanan, yang ditahan hanya 12 orang," ujar Argo. 

Ada 69 orang tidak ditahan. Namun, Argo memastikan pengusutan kasus dari 69 tersangka itu tetap bergulir. Sementara, 12 tersangka yang dilakukan penahanan merupakan penyelidikan dari tiga satuan hukum. Dua tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Mereka dijerat Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Kemudian, satu tersangka penyelidikan Polda Kalimantan Barat. Tersangka dijerat Pasal 14 Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hoaks.

Lalu, sembilan tersangka penyelidikan Subdit Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE). 

Polri fokus memantau penyebaran berita bohong atau hoaks selama wabah virus Corona (Covid-19). Penyebaran informasi palsu itu menjadi perbuatan paling banyak dilakukan masyarakat saat ini.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut